Persiapkan dokumen:
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) (opsional)
Pilih platform pembayaran online:
Samsat Online (https://samsatdigital.id/)
Aplikasi Samsat di daerah Anda (cari di Google Play Store/App Store)
Website resmi Samsat daerah Anda
Buat akun dan login:
Masukkan data diri dan informasi kendaraan Anda.
Verifikasi akun Anda.
BACA JUGA:Ramadhan Penuh Berkah! Wujud Syukur Wahanaartha Ritelindo di Bulan Suci Tahun Ini
Isi formulir pembayaran:
Masukkan nomor plat kendaraan Anda.
Pilih jenis pajak yang ingin dibayarkan (pajak tahunan, SWDKLLJ, dll.).
Periksa detail tagihan Anda.
Kategori :