Viral Naik Motor Honda BeAT Bonceng 4 Sambil Joget Berujung Ditangkap Polisi! Kenali Bahayanya

Jumat 26-04-2024,19:42 WIB
Reporter : Bima Tama
Editor : Ilham

BACA JUGA:Apes! Baru Beli Motor Yamaha NMAX 2024, Blok Mesinnya Pecah

BACA JUGA:Yuk Istirahat di Bale Santai Honda saat Mudik Lebaran, Ada Fasilitas Lengkap dan Service Gratis: Cek Lokasinya

Bahaya Bonceng Motor

Fenomena bonceng motor lebih dari dua masih sering ditemui jalan raya.

Bonceng lebih dari bisa membahayakan dan menyalahi aturan. Bonceng lebih dari dua bisa menggangu keseimbangan dan meningkatkan kesulitan pengendara untuk mengoperasikan motornya.

Selain berbahaya, dalam undang-undang juga sudah dijelaskan ada hukuman yang siap menjerat bagi yang nekat bonceng tiga.

Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9, yang berbunyi:”Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

“Hukuman untuk yang melanggar aturan tersebut, dijelaskan pada pasal 292 yang menerangkan, pelanggaran akan terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Kategori :