JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Begini sanksi tegas juru parkir liar yang memeras secara paksa pengendara motor.
Kasus juru parkir yang memeras pengendara motor tengah viral di media sosial. Salah satunya seorang tukang parkir memaksa meminta uang Rp15 ribu.
Dalam rekaman tersebut, salah satu karyawan minimarket sempat keluar dan mencoba menengahi pemotor dengan juru parkir.
Pegawai minimarket itu menegaskan tarif parkir biasanya hanya dipatok Rp 2.000 saja.
BACA JUGA:Viral Reza Arap Lupa Parkir Motor Hingga 3 Tahun, Total Tagihannya Dua Digit!
Lalu tukang parkir itu justru meminta lebih sampai Rp15 ribu dengan alasan untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Kasus seperti ini sering terjadi di minimarket atau tempat lainnya. Tentunya peristiwa memeras pengendara motor ini cukup meresahkan.
Namun kalian tidak perlu khawatir terapat peraturan tentang perpakiran di Jakarta.
Apabila kasus ini menimpa kalian, bisa laporkan saja berikut ini caranya.
BACA JUGA:IMOS+ 2023 Permudah Akses Pengunjung, Siapkan Shuttle Bus Gratis dan Lahan Parkir yang Luas
BACA JUGA:Dishub DKI Jakarta Sediakan 40 Kantung Parkir untuk Pemotor Saat CFN Perayaan Tahun Baru
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentar Perparkiran kalau kejadiannya di Jakarta.
Ditingkat nasional, pungutan parkir liar dengan pemaksaan bisa dilaporkan dengan pasal pemerasan dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pasal 368 ayat (1) KUHP, tindakan pemerasan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilang tahun.