JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Pekan ini, Bea Cukai lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta mengumumkan untuk melelang 30 unit motor Royal Enfield.
Banderolnya menarik, yakni mulai Rp 39 jutaan saja. Tentu hal ini bikin banyak orang kepincut. Lalu bagaimana sih ikutan lelang?
Dilansir dari situs lelang.go.id, website resmi pelelangan motor Royal Enfield tersebut, ada tiga kategori lelang yang ditawarkan sebagai berikut:
Open Bidding
Penawaran terbuka (open bidding) merupakan penawaran yang disampaikan oleh Peserta Lelang dengan sistem (tren) kelipatan nilai yang berpola sesuai dengan kewenangan Pejabat Lelang, masing-masing Peserta Lelang saling mengetahui penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang lainnya.
BACA JUGA:Royal Enfield Classic Dilelang Murah, Buka Harga Rp 39 Jutaan Saja
BACA JUGA:8 Pilihan Motor Matik Kelas 150Cc-160Cc, Mana Paling Irit Bensin?
Closed Bidding
Penawaran tertutup (closed bidding) merupakan penawaran yang disampaikan oleh Peserta Lelang sesuai nilai yang dikehendaki.
Masing-masing Peserta Lelang dan Pejabat Lelang tidak mengetahui penawaran yang diajukan oleh Peserta Lelang sebelum berakhirnya waktu pengajuan penawaran.
e-Konvensional
Lelang yang pengajuan penawarannya dilakukan oleh peserta, namun penyetoran dan pengembalian uang jaminan lelang menggunakan virtual account sebagaimana mekanisme e-Auction.
Nah, tipe lelang yang berlaku pada motor Royal Enfield tersebut adalah Open Bidding.
BACA JUGA:Viral! Pertalite Berencana Dihapus, Apakah Benar?
BACA JUGA:Spesifikasi Ducati Hypermotard 698 Mono, Pakai Mesin Satu Silinder Berbasis Panigale