JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Pemasangan lampu kelap-kelip di motor seringkali dianggap sebagai cara untuk memberikan tampilan yang berbeda dan menarik.
Tak jarang penggunanya sengaja memasang aksesoris ini buat gaya-gayaan dan dipakai setiap hari. Padahal, penggunaan lampu kelap-kelip ini dilarang oleh undang-undang lho.
Namun, perlu diketahui bahwa hal ini sebenarnya melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pasal 106 dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan lampu kelap-kelip selain lampu petunjuk arah dan lampu isyarat peringatan tanda bahaya dilarang pada kendaraan bermotor.
Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berdampak pada denda sebesar Rp 250 ribu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetapi juga dapat membahayakan pengendara lain di jalan.
BACA JUGA:3 Hal yang Dilarang Untuk Memodifikasi Knalpot, No 3 Bisa Bikin Rugi!
BACA JUGA:Marc Marquez Tampil Luar Biasa di MotoGP Perancis 2024, Kemas 2 Kali Runner Up
Penggunaan lampu kelap-kelip pada motor dapat membuat pengemudi lain menjadi kurang waspada dan malah menyebabkan kecelakaan.
Selain itu, penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai dengan peruntukan juga dilarang berdasarkan Undang-Undang LLAJ Pasal 287 ayat (4).
Oleh karena itu, sebelum memasang asesoris tambahan pada motor, sangat penting untuk memperhatikan aturan lalu lintas yang berlaku guna menjaga keamanan dan kenyamanan berkendara bagi semua pengguna jalan.
Dengan demikian, mari kita patuhi peraturan yang ada dan mengedepankan keselamatan bersama di jalan raya.
BACA JUGA:Simak! Aturan Modifikasi Klakson Motor, Jangan Langgar Undang-undang Ya
BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap Harley Davidson Heritage Classic Terbaru 2024
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat meningkatkan kesadaran kita akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi kebaikan bersama.