JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Setelah sejak lama ada wacana penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus roda dua atau SIM C, maka pada Senin (27/5), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan SIM C1.
SIM ini berlaku untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melaunching langsung SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta.
Dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, Kakorlantas menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Pemberlakuan SIM C1 ini didasarkan pada amanat Peraturan Polri.
“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian.
BACA JUGA:Royal Enfield Shotgun 650 2024, Cocok Buat yang Nggak Mau Pusing Modif
BACA JUGA:Ducati Dominasi di MotoGP Catalunya 2024, Gigi Dall'igna: Ini Balapan Menegangkan!
Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” ujar Irjen Pol Aan Suhanan.
Kakorlantas mengungkapkan bahwa alasan pihaknya baru menerbitkan SIM C1 adalah dengan memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.
“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,’ ucapnya.
Turut hadir, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono.
BACA JUGA:Beli Tiket MotoGP Mandalika Pakai MyPertamina Bisa Dapat Voucher Bensin, Segini Harganya
BACA JUGA:Ducati Dominasi di MotoGP Catalunya 2024, Gigi Dall'igna: Ini Balapan Menegangkan!
Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) sekaligus Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menyatakan dukungannya terhadap penggolongan SIM C1 ini untuk keselamatan berkendara.
"Penggolongan SIM merupakan cerminan kepedulian Polri untuk menempatkan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama, dengan memastikan bahwa setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya adalah pengendara yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pengemudi.
Sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya," ujar Bamsoet dilansir via Instagram resminya.