JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) CI resmi diterbitkan oleh Korlantas Polri.
Motor matic yang wajib memiliki SIM CI dipisahkan berdasarkan kubikasi mesin motor.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengungkapkan bahwa penggolongan SIM ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Menurut Irjen Aan, kompetisi dan keterampilan mengemudi kendaraan menjadi fokus ujian di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
BACA JUGA:KMI Kirim Diva Ismayana Balap di All Japan MX 2024
BACA JUGA:Usung Tema Legendary Tree, Perayaan Annivesary 22 Tahun JSC, Kembali ke Alam
"Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500," katanya.
Selain ujian keterampilan, ada juga ujian teori dan pengetahuan yang harus dipenuhi sebagai bentuk pemenuhan kompetensi pengemudi motor matic yang wajib memiliki SIM CI.
Penggolongan SIM C, CI, dan CII didasarkan pada kapasitas isi silinder motor, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
SIM CI berlaku untuk motor matic dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
BACA JUGA:Seri 2 Kejurnas MRS 2024 Sukses Digelar, Peserta Pecah Rekor Ada 126 Starter
BACA JUGA:Bebek Super Voge FR150 Siap Saingi Yamaha MX-King, Harganya Tembus Rp 30 Juta
Artinya pemilik motor matik 250 cc ke atas perlu meningkatkan kategori SIM, dari C ke CI. daftar motor matic yang wajib memiliki SIM CI:
Yamaha TMAX DX
Motor skutik TMAX DX menggendong mesin 530 cc 2 silinder dengan konfigurasi bore x stroke 68,0 mm x 73,0 mm.