Ternyata Ini Alasan SIM Harus Diperpanjang, Bukan Berlaku Seumur Hidup

Ternyata Ini Alasan SIM Harus Diperpanjang, Bukan Berlaku Seumur Hidup

Irjen Pol Aan Suhanan--Korlantas Polri

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen wajib buat kamu yang pakai motor atau mobil. Masa berlakunya cuma 5 tahun dari tanggal diterbitkan, jadi tiap 5 tahun sekali kamu mesti memperpanjang. 

Banyak yang bertanya-tanya, kenapa SIM gak bisa berlaku seumur hidup? Polri punya alasan yang jelas soal ini, dan salah satunya karena keterampilan berkendara yang harus terus diuji secara berkala. 

“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,” jelas Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.  

Selain itu, perpanjangan SIM juga penting buat update data diri pemilik. Dalam 5 tahun, ada kemungkinan data seperti alamat atau identitas kamu berubah. Perpanjangan ini bikin data SIM kamu tetap akurat di sistem Kepolisian.

BACA JUGA:Muncul Kembaran Honda PCX di China, Matic Sporty dengan Teknologi Kamera Dashcam

BACA JUGA:Motor Bebek Kembaran Honda Revo Dapat Update Baru di Malaysia, Segini Harganya


Polisi Lakukan Penindakan Tilang dan Edukasi di Operasi Zebra Lodaya 2024--Korlantas Polri

“Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya,” tambahnya. 

Selain itu, ide SIM berlaku seumur hidup juga udah ditolak sama Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023. Jadi, ini bukan sekadar aturan Polri, tapi udah ada dasar hukumnya juga.  

Tilang sistem poin juga jadi alasan kenapa SIM gak bisa berlaku selamanya. Kalau kamu bikin pelanggaran lalu lintas, poin SIM kamu bakal dipotong.

Pelanggaran ringan kena 1 poin, sedang kena 3 poin, dan berat kena 5 poin. Kalau dalam setahun poin kamu habis, siap-siap deh harus ujian ulang, bahkan SIM kamu bisa dicabut sementara.

BACA JUGA:Mengenal Suzuki US125: Motor Matic Retro dengan Teknologi Modern, Harga Cuma 22 Jutaan

BACA JUGA:Tips Aman Berkendara di Jembatan: Hindari 5 Hal Ini!

“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point... Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan.  

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya