JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa akan dilakukan pemadanan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Mulai tahun depan, nomor SIM akan menggunakan NIK KTP sebagai identifikasi.
Pemadanan nomor SIM dengan NIK KTP ini akan diberlakukan, namun SIM lama yang masa berlakunya belum habis tidak perlu segera diganti sesuai nomor KTP.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa pemadanan ini dapat dilakukan secara bertahap dan berjalan.
BACA JUGA:KMI Kirim Diva Ismayana Balap di All Japan MX 2024
BACA JUGA:Usung Tema Legendary Tree, Perayaan Annivesary 22 Tahun JSC, Kembali ke Alam
Yusri Yunus menegaskan bahwa SIM yang masa berlakunya belum habis tetap dapat digunakan meskipun nomornya belum diganti menjadi NIK KTP.
Hal ini memberikan kelonggaran bagi pemegang SIM lama untuk terus menggunakan SIM mereka tanpa perlu mengurus penggantian nomor sesuai dengan NIK KTP saat ini.
Rencana yang Akan Diberlakukan Pada Tahun 2025
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, pemadanan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dilakukan secara bertahap.
Pemegang SIM yang masa berlakunya masih aktif dapat tetap menggunakan SIM mereka hingga lima tahun ke depan tanpa harus segera mengganti nomor sesuai dengan NIK KTP.
BACA JUGA:Seri 2 Kejurnas MRS 2024 Sukses Digelar, Peserta Pecah Rekor Ada 126 Starter
BACA JUGA:Mau Pakai Moge? Ini Syarat Mendapatkan SIM C1 dan SIM C2
Yusri menyatakan, "Sambil berjalan, yang masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya, nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung."
Pemadanan nomor SIM dengan NIK KTP direncanakan akan dilakukan pada tahun 2025.