Selain itu, aturan soal pemasangan TNKB juga kerap dilanggar.
BACA JUGA:IRC Hadirkan Diskon Paket Ban Buat Skutik, Harganya Mulai Rp 500 Ribu Sepasang
Ada Peraturan Kapolri (Perkap) RI nomor 5 tahun 2012 yang mengatur tentang ini.
Di sana dijelaskan kalau TNKB harus dipasang di sisi depan dan belakang pada tempat yang sudah disediakan di motor masing-masing.
Kalau TNKB-nya nggak dari Korlantas Polri, ya dianggap nggak sah dan nggak berlaku.
Buat pengendara moge khususnya, seringkali mereka nggak pasang pelat nomor depan karena kurangnya penyangga pelat nomor dari pabrik.
BACA JUGA:Mantap! Suzuki V-Strom 250SX Raih Penghargaan Best Medium Dual Purpose 2024
Tapi, meskipun begitu, ini bukan alasan untuk melanggar aturan lalu lintas ya.
Jadi, tetep patuhi aturan dan pastikan kendaraan kamu sesuai dengan regulasi yang berlaku.