JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini menjelaskan tentang proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan melibatkan syarat kepemilikan BPJS Kesehatan.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, menjelaskan bahwa syarat utama yang harus dipenuhi oleh masyarakat adalah bukti kepesertaan aktif dari BPJS Kesehatan.
Menurut Heru, bukti kepesertaan tersebut akan menjadi prioritas yang diperiksa oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah. Bagi mereka yang sudah memiliki BPJS Kesehatan,
"Pertama bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 5 Juni 2024.
BACA JUGA:Marco Melandri Sebut Pertarungan di WorldSBK Akan Membara Sampai Garis Akhir!
BACA JUGA:Ternyata Ada Balapan MiniGP Tingkat Dunia Lho, Penasaran?
Apabila status BPJS tidak aktif, Heru mengatakan proses pembuatan SIM tetap dapat oleh masyarakat.
Hanya saja, SIM yang dibuat tersebut tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS.
Ia menjelaskan nantinya masyarakat akan diminta untuk menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS.
"Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS," jelasnya.
BACA JUGA:BMW G 310 Series Laris Manis di Indonesia, Targetnya 200 Unit di 2024
BACA JUGA:BMW Motorrad Indonesia Melakukan Serah Terima 34 Unit BMW G 310 Kepada Pembeli
"Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak sehingga dapat diakses pemohon SIM," imbuhnya.
Dengan adanya syarat kepemilikan BPJS Kesehatan ini, diharapkan dapat memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik bagi pemegang SIM serta membantu dalam peningkatan kesadaran akan pentingnya asuransi kesehatan bagi masyarakat.