Jangan Kaget! Polisi Gak Cuma Bisa Tahan SIM Saat Razia, Ini Barang-Barang yang Bisa Disita Juga

Jangan Kaget! Polisi Gak Cuma Bisa Tahan SIM Saat Razia, Ini Barang-Barang yang Bisa Disita Juga

Polisi Lakukan Penindakan Tilang dan Edukasi di Operasi Zebra Lodaya 2024--Korlantas Polri

MOTOREXPERTZ.COM --- Kalau kamu sering berkendara di jalan raya, pasti udah gak asing lagi dengan razia lalu lintas alias operasi penertiban pengendara.

Biasanya, polisi bakal memeriksa kelengkapan surat kendaraan, seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Nah, banyak orang mengira kalau barang yang bisa ditahan polisi cuma SIM aja.

Padahal, dalam kondisi tertentu, petugas juga bisa menahan barang lain — bahkan motor kamu sendiri! 

BACA JUGA:Tertangkap Razia Gak Bisa Cuma Modal Foto SIM Atau STNK, Begini Penjelasannya

SIM Ditahan? Itu Prosedur Resmi

Penahanan SIM saat kamu melanggar aturan lalu lintas sebenarnya udah jadi prosedur resmi dan hal yang legal.

Biasanya, hal ini dilakukan sebagai barang bukti pelanggaran, misalnya saat kamu kedapatan:

Tidak memakai helm,

Melanggar lampu merah, atau

Berkendara tanpa sabuk pengaman (untuk mobil).

Dalam kasus kayak gini, petugas bakal memberikan surat tilang, dan kamu bisa memilih mau bayar denda langsung (e-tilang) atau hadir di sidang pengadilan.

BACA JUGA:Polisi Gelar Razia di Tikungan Jalan, Boleh atau Melanggar Aturan?

Tapi Ternyata, Polisi Bisa Tahan Barang Lain Juga!

Yang jarang diketahui banyak pengendara, penahanan tidak berhenti di SIM saja.

Jika kamu melakukan pelanggaran lain saat razia berikutnya — bahkan ketika SIM kamu masih ditahan dari tilang sebelumnya — polisi tetap bisa menyita barang lain sebagai pengganti atau tambahan.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya