"Salah satu tersangka (DFS) sempat berupaya menusuk korban. Namun, berhasil ditangkis sehingga korban hanya mengalami luka goresan di tangan," ungkap Zainuri.
BACA JUGA:Harga Tiket MotoGP Malaysia 2024 Mulai Rp 300 Ribuan Saja!
Zainuri mengatakan, ketika itu, dua pelaku makin beringas sehingga korban memilih diam dan pasrah.
Lalu, dua tersangka mengambil dompet milik korban dan meninggalkannya lokasi perampokan begitu saja.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar Zainuri. Adapun polisi sudah berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam yaitu pisau dapur dan dompet milik korban.
Kategori :