JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM – Fenomena kendaraan tanpa pelat nomor masih terus terjadi.
Padahal pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) punya aturan hukum tersendiri.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68, disebutkan kalau pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Sanksi pelanggar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 juga jelas, kendaraan yang nggak dilengkapi pelat nomor bakal dipidana kurungan paling lama dua bulan atau didenda paling banyak Rp500 ribu.
BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Cuma Kalah 0,007 Detik di Race 1 WorldSSP300 Misano!
BACA JUGA:Ketatnya Persaingan WSSP Misano 2024, Para Pembalap Unggulan Masih Mendominasi
Dilansir dari Radio Suara Surabaya, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim), menegaskan bahwa setiap kendaraan wajib menggunakan TNKB sesuai ketentuan.
“Apabila masyarakat tidak menggunakan sesuai dengan spefisikasi teknis yang diitentukan, kami bisa melakukan penindakan atas pelanggaran tersebut,” ujar Erik dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Rabu, 12 Juni 2024.
Erik mengungkapkan, pihaknya membuat petunjuk dan arahan atau jukrah yang disampaikan secara tertulis oleh Kombes Pol Komarudin Dirlantas Polda Jatim kepada seluruh Kasatlantas di Jawa Timur.
“Bahwa apabila mendapati temuan-temuan masyarakat tadi, kami harus segera melakukan tindakan. Kami melaksanakan secara masif di setiap kota dan kabupaten. Kami berharap (langkah ini) dapat mengurangi pelanggaran-pelanggaran itu. Serta kami juga berharap masyarakat lebih tertib dalam penggunaan TNKB,” jabarnya.
BACA JUGA:Race 1 WSSP Misano: Huertas Salip Montella di Detik-detik Terakhir
BACA JUGA:Klasemen WSBK Pasca Race 1 Seri Misano
“Selain itu, kami juga akan melakukan tindakan persuasif ke sekolah, tempat-tempat publik, dan media sosial terkait penggunaan TNKB sesuai spesifikasi teknis,” imbuhnya.
Erik mengamini bahwa pelanggaran TNKB memiliki korelasi dengan penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Jadi, masyarakat berupaya menghindari ETLE dengan melepas pelat nomor belakang.