JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Melakukan penggantian plat motor merupakan kewajiban bagi para pemilik kendaraan setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis.
Penting untuk diketahui bahwa penggantian plat motor tidak hanya sekedar kewajiban, tetapi juga berkaitan dengan kelegalan dan keamanan kendaraan Anda. Plat motor harus diganti setiap lima tahun sekali karena berkaitan dengan data kendaraan yang tercatat dalam sistem kepolisian. Jika plat motor tidak diganti tepat waktu, data kendaraan tersebut dapat terhapus dari sistem kepolisian, menyebabkan kendaraan menjadi ilegal dan sulit untuk dijual. BACA JUGA:Menang di MotoGP Jerman 2024, Pecco Bagnaia Geser Jorge Martin dari Puncak Klasemen BACA JUGA:Sempat Duel Sengit, Fermin Aldeguer Mendominasi di Moto2 Jerman! Karena itu, sangat penting untuk meluangkan waktu dan sumber daya untuk melakukan penggantian plat motor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pemilik kendaraan yang terlambat memperpanjang STNK lima tahunan akan dikenai denda sebesar Rp500.000 dan hukuman penjara maksimal 2 bulan. Oleh karena itu, disarankan untuk melakukan penggantian plat motor tepat waktu untuk menghindari masalah hukum yang dapat timbul akibat kelalaian ini. Untuk memudahkan proses penggantian plat motor, berikut adalah daftar persyaratan yang perlu dipersiapkan: - KTP pemilik motor (asli dan fotokopi) - STNK (asli dan fotokopi) - BPKP (asli dan fotokopi) - Berkas pengecekan fisik dari kantor samsat terdekat - Surat Kuasa (jika penggantian plat motor diwakilkan oleh orang lain) Selain persyaratan dokumen di atas, pemilik motor juga perlu menyiapkan sejumlah dana untuk proses penggantian plat motor. BACA JUGA:David Alonso Juara Moto3 Jerman 2024, Makin Memimpin di Klasemen BACA JUGA:Hector Garzo, Raja Balapan Basah di MotoE Jerman 2024! Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut adalah rincian biaya yang harus dipersiapkan: - Penerbitan STNK baru: Rp100.000 - Penerbitan BPKB baru: Rp225.000 - Penerbitan TNKB (plat baru): Rp60.000 - SWDKLLJ: Rp35.000 - Biaya pengecekan fisik: Rp10.000-Rp20.000 tergantung jenis dan kondisi kendaraan - Biaya pembayaran pajak lima tahunan: tergantung pada jenis dan wilayah domisili kendaraan. Semua persyaratan dan biaya yang tertera di atas bertujuan untuk memastikan bahwa proses penggantian plat motor berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memenuhi semua persyaratan dan biaya yang diperlukan, Anda dapat menjaga legalitas dan keamanan kendaraan Anda serta menghindari masalah hukum di masa depan. Jadi, jangan ragu untuk meluangkan waktu dan sumber daya Anda untuk melakukan penggantian plat motor secara tepat waktu.Ini Syarat Ganti Plat Nomor Motor
Selasa 09-07-2024,10:00 WIB
Reporter : Bayu Saputra
Editor : Ilham
Kategori :
Terkait
Kamis 27-11-2025,13:02 WIB
Pemutihan Pajak 2025, Ini Aturan Penting Agar Kendaraanmu Bebas Denda PKB & BBNKB
Kamis 18-09-2025,13:03 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, 3 Provinsi Ini Masih Berlaku hingga Oktober 2025
Rabu 16-07-2025,16:40 WIB
Resmi Berlaku! Pemutihan Pajak Motor di Jatim untuk Ojol dan Warga Miskin, Ini Ketentuannya
Kamis 15-05-2025,15:04 WIB
Panduan Praktis Bayar Pajak Motor Online 2025
Selasa 13-05-2025,15:23 WIB
Pemerintah Hapus Bea Balik Nama untuk Kendaraan Bekas, Ini Aturan Terbarunya
Terpopuler
Jumat 05-12-2025,10:59 WIB
WMS Hadirkan Penyesuaian HepiGo Poin di Aplikasi WANDA
Jumat 05-12-2025,14:33 WIB
Rider Yamaha Racing Bidik Poin Maksimal di Seri Penutup ARRC 2025, Aldi Satya Dapat Jatah Wild Card!
Jumat 05-12-2025,17:10 WIB
Tips Atasi Motor yang Terendam Banjir: Jangan Asal Dinyalakan, Begini Kata Ahli
Jumat 05-12-2025,16:38 WIB
Bantu Korban Banjir Sumatera, Pertamina Lubricants Hadirkan Layanan Ganti Oli Gratis
Jumat 05-12-2025,11:51 WIB
Yayasan AHM Ajak Masyarakat Pekalongan Jaga Kelestarian Satwa Owa Jawa
Terkini
Jumat 05-12-2025,17:10 WIB
Tips Atasi Motor yang Terendam Banjir: Jangan Asal Dinyalakan, Begini Kata Ahli
Jumat 05-12-2025,16:38 WIB
Bantu Korban Banjir Sumatera, Pertamina Lubricants Hadirkan Layanan Ganti Oli Gratis
Jumat 05-12-2025,14:33 WIB
Rider Yamaha Racing Bidik Poin Maksimal di Seri Penutup ARRC 2025, Aldi Satya Dapat Jatah Wild Card!
Jumat 05-12-2025,11:51 WIB
Yayasan AHM Ajak Masyarakat Pekalongan Jaga Kelestarian Satwa Owa Jawa
Jumat 05-12-2025,10:59 WIB