JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Melakukan penggantian plat motor merupakan kewajiban bagi para pemilik kendaraan setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis.
Penting untuk diketahui bahwa penggantian plat motor tidak hanya sekedar kewajiban, tetapi juga berkaitan dengan kelegalan dan keamanan kendaraan Anda. Plat motor harus diganti setiap lima tahun sekali karena berkaitan dengan data kendaraan yang tercatat dalam sistem kepolisian. Jika plat motor tidak diganti tepat waktu, data kendaraan tersebut dapat terhapus dari sistem kepolisian, menyebabkan kendaraan menjadi ilegal dan sulit untuk dijual. BACA JUGA:Menang di MotoGP Jerman 2024, Pecco Bagnaia Geser Jorge Martin dari Puncak Klasemen BACA JUGA:Sempat Duel Sengit, Fermin Aldeguer Mendominasi di Moto2 Jerman! Karena itu, sangat penting untuk meluangkan waktu dan sumber daya untuk melakukan penggantian plat motor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pemilik kendaraan yang terlambat memperpanjang STNK lima tahunan akan dikenai denda sebesar Rp500.000 dan hukuman penjara maksimal 2 bulan. Oleh karena itu, disarankan untuk melakukan penggantian plat motor tepat waktu untuk menghindari masalah hukum yang dapat timbul akibat kelalaian ini. Untuk memudahkan proses penggantian plat motor, berikut adalah daftar persyaratan yang perlu dipersiapkan: - KTP pemilik motor (asli dan fotokopi) - STNK (asli dan fotokopi) - BPKP (asli dan fotokopi) - Berkas pengecekan fisik dari kantor samsat terdekat - Surat Kuasa (jika penggantian plat motor diwakilkan oleh orang lain) Selain persyaratan dokumen di atas, pemilik motor juga perlu menyiapkan sejumlah dana untuk proses penggantian plat motor. BACA JUGA:David Alonso Juara Moto3 Jerman 2024, Makin Memimpin di Klasemen BACA JUGA:Hector Garzo, Raja Balapan Basah di MotoE Jerman 2024! Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut adalah rincian biaya yang harus dipersiapkan: - Penerbitan STNK baru: Rp100.000 - Penerbitan BPKB baru: Rp225.000 - Penerbitan TNKB (plat baru): Rp60.000 - SWDKLLJ: Rp35.000 - Biaya pengecekan fisik: Rp10.000-Rp20.000 tergantung jenis dan kondisi kendaraan - Biaya pembayaran pajak lima tahunan: tergantung pada jenis dan wilayah domisili kendaraan. Semua persyaratan dan biaya yang tertera di atas bertujuan untuk memastikan bahwa proses penggantian plat motor berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memenuhi semua persyaratan dan biaya yang diperlukan, Anda dapat menjaga legalitas dan keamanan kendaraan Anda serta menghindari masalah hukum di masa depan. Jadi, jangan ragu untuk meluangkan waktu dan sumber daya Anda untuk melakukan penggantian plat motor secara tepat waktu.Ini Syarat Ganti Plat Nomor Motor
Selasa 09-07-2024,10:00 WIB
Reporter : Bayu Saputra
Editor : Ilham
Kategori :
Terkait
Rabu 23-09-2026,16:00 WIB
Jangan Sampai Bolak-Balik, Ini Dokumen Wajib untuk Pajak Motor 5 Tahunan di Samsat
Rabu 23-09-2026,08:00 WIB
Bayar Pajak Motor Tak Perlu ke Samsat, Cukup Pakai HP Lewat Aplikasi SIGNAL
Selasa 08-09-2026,08:00 WIB
Sebelum Beli Motor Bekas, Wajib Cek Pajaknya Agar Tidak Kaget di Kemudian Hari
Selasa 23-06-2026,13:00 WIB
Kapan Kendaraan Bermotor Harus Dikenakan Pajak Progresif? Ini Aturan Resminya
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,18:00 WIB
Yamaha NMAX Dapat Sentuhan Manga, Akan Tampil Spesial di MotoGP Jepang 2026
Kamis 01-10-2026,23:52 WIB
Fermin Aldeguer Berambisi Tembus Barisan Depan di MotoGP Jepang 2026
Kamis 01-10-2026,20:00 WIB
Suzuki Address: Motor 113 Cc yang Irit Bensin dan Nyaman untuk Harian
Jumat 02-10-2026,06:00 WIB
Harga BBM Pertamina Terbaru Oktober 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
Jumat 02-10-2026,16:50 WIB
MotoGP Jepang 2026: Gak Muluk-muluk, Raul Fernandez Targetkan Langsung Lolos Q2
Jumat 02-10-2026,16:00 WIB
Dinamo Motor Listrik Bisa Tahan Belasan Tahun, Asalkan Komponen Ini Tidak Lalai Dicek
Jumat 02-10-2026,15:10 WIB
Ratusan Starter Sukseskan Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge 2026 di Sidoarjo
Jumat 02-10-2026,14:34 WIB
Polytron Guyur Subsidi Motor Listrik hingga Rp 6 Juta di GIIAS Semarang 2026
Jumat 02-10-2026,14:00 WIB