Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
BACA JUGA:Aksi Sosial Songsong HUT Ke-52, WAG Gelar Khitanan Massal
BACA JUGA:Jadi Alternatif Mobilitas Sehari-hari, Pengguna Beam Subscriber Meningkat di Indonesia
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.
Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.