JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Pembahasan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 udah selesai, dan sekarang lagi masuk tahap proses hukum buat disahkan.
Nanti Perpres ini bakal jadi pedoman baru buat batasin beli BBM bersubsidi, Pertalite, dan Solar.
Menurut Direktur BBM BPH Migas, Sentot Harijady BTP, pembahasan substansi udah selesai, sekarang tinggal legalitasnya diurus di Kemenko Perekonomian, Kementerian Sekretaris Negara, dan Kemenkumham.
Salah satu poin penting dari revisi ini adalah pengaturan buat pengguna Pertalite yang sebelumnya belum diatur dengan jelas.
BACA JUGA:AHM Boyong Motor Listrik dan Moge Anyar di GIIAS 224
BACA JUGA:Honda Beat Deluxe Punya Dua Macam Kunci Pengaman, Apa Saja?
Selain itu, pemerintah juga bakal redefinisi konsumen yang berhak dapet subsidi buat Solar.
Tujuannya biar subsidi ini bisa lebih tepat sasaran.
Rencananya, aturan detil bakal dijelasin lagi di turunan dari Perpres No. 191/2014, yang bakal dikeluarin sama Ditjen Migas dan BPH Migas.
Sentot juga bilang kalau waktu pengesahan revisi ini tergantung dari proses legal di ketiga kementerian tadi.
BACA JUGA:Cedera Belum Pulih, Crutchlow Gagal Jadi Wildcard di Silverstone
BACA JUGA:Cari Vespa Matic Murah, Ini Rekomendasinya untuk Bulan Juli 2024
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya juga bilang kalau pembatasan bakal mulai berlaku pas tanggal 17 Agustus 2024.
Ini bagian dari upaya pemerintah buat pastiin subsidi BBM tepat sasaran.
Implementasi kebijakan ini juga lagi disiapin sama PT Pertamina.