Motor Bradsis Kena ETLE? Simak Cara Mengurus Tilang Elektronik dengan Mudah

Rabu 24-07-2024,13:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : Ilham

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Tilang elektronik atau ETLE sekarang udah ada di berbagai daerah di Indonesia dan makin diperketat loh.

Sistem ini memanfaatkan teknologi untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis guna mendukung keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Jadi kalau bradsis terrekam kamera tilang, inilah cara mengurusnya. 

Setelah menerima surat konfirmasi pelanggaran, bradsis wajib melakukan konfirmasi.

BACA JUGA:Vespa Kenalkan Sejarahnya ke Anak Muda Jakarta, Dari Motor Pasca Perang Hingga Jadi Bagian Gaya Hidup

BACA JUGA:Vespa Hadir di Festival Musik Tahunan We The Fest 2024


ETLE, Kamera Tilang Elektronik (Online)--korlantas.polri.go.id

Petugas bakal menerbitkan surat tilang yang bisa dibayar online lewat BRI Virtual Account (BRIVA) sesuai jenis pelanggaran.

Proses tilang elektronik ini punya lima tahapan: pertama, perangkat ETLE menangkap pelanggaran dan mengirimkan barang bukti ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Kedua, petugas mengidentifikasi data kendaraan dengan Electronic Registration & Identification (ERI).

Ketiga, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan untuk memastikan pelanggaran.

BACA JUGA:Divisi Racing SMK Binaan Yamaha Unjuk Gigi di YSR 2024

BACA JUGA:150 Kendaraan Bisa Dites di GIIAS 2024, Ada Banyak Motor Baru Juga

Keempat, bradsis punya waktu 8 hari untuk mengonfirmasi lewat website https://etle-pmj.info/id/confirm atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Terakhir, setelah pelanggaran terkonfirmasi, tilang bakal diterbitkan dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account.

Kategori :