JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Knalpot racing atau modifikasi ternyata hanya diperbolehkan jika memenuhi standar kebisingan.
Penggunaan knalpot non-standar yang berisik dapat dikenai tilang dan sanksi sesuai UU Lalu Lintas dan Permen LHK.
Berikut adalah regulasi hukum terkait penggunaan knalpot pada sepeda motor di Indonesia:
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
BACA JUGA:Menengok Gagahnya Royal Enfield New Himalayan 450, Banyak yang Baru
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa knalpot merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang harus dipenuhi agar laik beroperasi di jalan raya.
Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis termasuk knalpot dapat dipidana kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019 menetapkan ambang batas kebisingan knalpot kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Pecco Terdepak Dari Klasemen Sementara MotoGP 2024, Ini Perolehan Poin Pasca Seri Inggris
Untuk sepeda motor 80-175 cc, batas maksimal 80 dB. Sedangkan di atas 175 cc, batas maksimal 83 dB.
Tilang dan Sanksi
Kendaraan dengan knalpot bising atau tidak standar berisiko ditilang dan disita knalpotnya.
Pemilik wajib mengganti knalpot standar sebelum mengambil kendaraan.
Denda tilang manual untuk pelanggaran knalpot antara Rp250.000 hingga Rp750.000.