Berapa Bobot Maksimal Beban Motor? Awas, Kalau Kelebihan Bisa Kena Tilang

Sabtu 31-08-2024,11:00 WIB
Reporter : Bayu Saputra
Editor : Ilham

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -  Berkendara dengan motor memiliki aturan khusus dalam hal  membawa barang. Ada berat maksimum yang diizinkan untuk dibawa oleh sepeda motor. Jumlah ini mencakup berat pengendara, penumpang, serta barang bawaan. Jadi, pastikan tidak melebihi batas yang ditetapkan, ya! 

 

Membawa beban atau muatan yang melebihi aturan kapasitas motor bisa menimbulkan bahaya, bukan pada diri sendiri sebagai pengemudi, akan tetapi juga pada orang lain.

Membawa barang yang terlalu banyak akan membuat pengendara menjadi sulit bermanuver saat motor dikendarai, karena beratnya muatan yang menyebabkan motor sulit untuk dikontrol. 

Selain itu, muatan berlebihan juga mengurangi kenyamanan saat berkendara.

BACA JUGA:Kawasaki Ninja ZX-25RR seri 40th Anniversary Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Rp 138 Juta!

BACA JUGA:Ternyata Begini Kemampuan Standar Motor Listrik POLYTRON Fox-R

Hal itu karena pada saat motor mengenai lubang di jalan, suspensi akan sulit berfungsi normal atau sulit memantul akibat beban berlebih. Bahkan, motor juga berpotensi overheat hingga mengalami kerusakan.

Ada Aturan & Sanksi Tertulis

Aturan mengenai kapasitas motor tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Aturan ini menerangkan dengan jelas terkait ketentuan kapasitas motor sebagai berikut:

• Muatan barang bawaan memiliki lebar yang tidak melebihi stang kemudi. 

• Tinggi muatan tidak boleh melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.

• Barang muatan harus ditempatkan di belakang pengemudi. 

BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Targetkan Podium di Portimao, Latihannya Pakai Video Game

Kategori :