Kena Tilang atau Kecelakaan? Begini Cara Ambil Motor yang Ditahan Polisi

Rabu 21-08-2024,13:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : Ilham Pratama

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Banyak motor yang terpaksa ditahan di kantor polisi setelah terlibat kecelakaan atau jadi barang bukti kasus tertentu.

Tapi jangan khawatir, motor yang ditahan sebenarnya bisa diambil gratis kok.

Sayangnya, banyak kendaraan, termasuk motor, yang akhirnya terbengkalai karena pemiliknya tidak segera mengambilnya.

Padahal, jika motor tersebut tidak diambil dalam waktu tujuh tahun, data motor itu bisa jadi bodong.

BACA JUGA:Royal Enfield Luncurkan Program Borderless Warranty, Berlaku di Luar Negeri

BACA JUGA:Alvaro Bautista Akui Motornya Sudah Mulai Nurut!

Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan, pengambilan barang bukti, termasuk motor bekas kecelakaan, tidak dikenakan biaya.

"Enggak ada (biaya pengambilan barang bukti laka). Kalau ada yang minta bayaran, tolak saja," ucapnya.

Sesuai Pasal 46 KUHAP, benda yang disita akan dikembalikan jika kepentingan penyidikan sudah selesai.

BACA JUGA:Toprak Razgatlioglu Hampir Kehilangan Setengah Detik di Tikungan Terakhir, Tapi Rekor Tetap Jebol!

BACA JUGA:Wahana Honda Ajak Komunitas Meriahkan Sportif Tournament

Bradsis hanya perlu meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik di Polsek tempat kendaraan disita.

Proses pengelolaan barang bukti diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010.

Menurut aturan ini, pengeluaran barang bukti harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan dari atasan penyidik.

Kategori :