Jangan Asal Melepas Helm Pada Korban Kecelakan! Begini Cara yang Amannya

Rabu 04-09-2024,19:05 WIB
Reporter : Bayu Saputra
Editor : M. Iksan

Caranya, selipkan tangan di sela-sela antara helm dengan telinga korban.

Jaga kepala korban pada tangan penolong, dan buka helm dengan menariknya pelan-pelan.

Pastikan kepala korban tidak menyentuh tanah atau jalanan, agar cedera tidak semakin parah.

BACA JUGA:Helm Bogo Ini Cuma 200 Ribuan, Yuk Kenalan dengan Helm Uno dari Yamaha

Pentingnya pemakaian helm saat naik motor

Meski tidak bisa menghilangkan seratus persen bahaya ketika mengalamai kecelakaan saat mengendarai motor, pemakaian helm tentu tidak bisa ditawar-tawar. Sebab, helm dapat:

• Melindungi tempurung kepala ketika terjadi benturan

• Melindungi wajah dari debu, kerikil, batu, bahkan serangga dan binatang lainnya

• Membantu berkonsentrasi, misalnya ketika harus berkendara di bawah terpaan hujan.

         Dengan mengenakan helm, Anda tidak sibuk menyingkirkan atau melindungi air hujan dari wajah.

• Pemakaian helm untuk berkendara juga diwajibkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 8.

        Berdasarkan payung hukum ini, baik pengendara maupun penumpang motor mesti memakai helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia alias

        SNI.

Jadi, tak ada salahnya untuk selalu menyediakan helm ekstra ketika berkendara.

Kategori :