Ini Sanksi Bagi Pengendara yang Masih Melawan Arus dan Tak Pakai Helm, Siap-siap Aja Denda Rp 500 Ribu

Kamis 05-09-2024,12:39 WIB
Reporter : Bayu Saputra
Editor : M. Iksan

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM- Pelanggaran lalu lintas saat ini masih kerap terjadi, terlepas dari ketatnya pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). 

Namun saat ini, belum semua wilayah dilengkapi dengan kamera elektronik.

Dengan ditiadakannya tilang manual saat ini, pelanggar lalu lintas hanya akan mendapatkan teguran dari petugas yang berjaga di lapangan.

BACA JUGA:Honda Vario 125 Dapat Rival Baru, SQ16! Mesin Beringas, Fitur Canggih, Tapi Harganya Nggak Main-main

Nah, di tengah situasi ini, di beberapa ruas jalan raya di Jakarta, sering terlihat  pengendara sepeda motor  banyak yang berusaha melawan arus lalu lintas,  dan membonceng penumpang tanpa memakai helm.

Tindakan berkendara melawan arah ini di beberapa jalan raya nampaknya menjadi salah satu kebiasaan yang lumrah dilakukan.

Tindakan ini berpotensi bukan hanya melawan petugas, tapi juga menimbulkan kemacetan hingga  kecelakaan lalu lintas.

Dari sisi hukum, pelanggaran ini juga ada sanksinya sendiri, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

BACA JUGA:Honda Lagi Siapkan Motor Sport 4 Silinder, Honda CBR400RR Segera Meluncur?

Tindakan melawan petugas sendiri dapat dikenakan sanksi hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib menghormati dan mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas. 

Pengendara kendaran bermotor yang tidak mematuhi bahkan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas secara sah, merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP. 

Sementara itu pada Pasal 287 dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp  500.000.

BACA JUGA:Helm Bogo Ini Cuma 200 Ribuan, Yuk Kenalan dengan Helm Uno dari Yamaha

Sedangkan dasar hukum yang mengatur kewajiban memakai helm ada di Pasal 291 ayat (1) dan (2).

Kategori :