Ini Sanksi Bagi Pengendara yang Masih Melawan Arus dan Tak Pakai Helm, Siap-siap Aja Denda Rp 500 Ribu

Kamis 05-09-2024,12:39 WIB
Reporter : Bayu Saputra
Editor : M. Iksan

Di mana pasal  1 berbunyi,  Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Pasal 2, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kategori :