JAKARTA, MOTOREXERTZ.COM -- Dulu, lampu hazard memang hanya dijumpai pada kendaraan dengan kapasitas mesin yang besar.
Namun sekarang, motor yang tidak terlalu besar, seperti Honda PCX sekalipun, telah dilengkapi dengan lampu hazard.
Tak jarang, pemilik motor melakukan modifikasi sendiri agar tunggangannya mempunyai lampu yang satu ini.
BACA JUGA:Yamaha NMAX Turbo Ada Promo Spesial di Hari Pelanggan Nasional
Sayangnya, belum semua pengendara memahami ketentuan penggunaan lampu hazard motor.
Pada dasarnya, lampu hazard hanya boleh dinyalakan ketika motor dalam kondisi berhenti atau diam, dan tidak sedang melaju.
Panduan pemakaian lampu hazard
Seperti halnya pada mobil, lampu hazard di motor tidak boleh dinyalakan ketika motor sedang melaju, menerabas hujan dan kabut, berkonvoi, di malam hari, maupun sedang jalan lurus di persimpangan, sebagai penanda bagi pengendara maupun pengguna jalan lain.
Ini panduannya yang tepat untuk Anda.
BACA JUGA:Ingat! Posisi Stang Motor Dapat Menentukan Keselamatan Saat Berkendara
1. Kondisi darurat
Nyalakan lampu hazard ketika motor berhenti pada kondisi darurat maupun berbahaya.
Salah satunya ketika Anda harus menepikan motor di bahu jalanan yang ramai.
Tujuan menyalakan lampu hazard dalam kondisi ini adalah memberitahu pengendara lain di belakang bahwa motor Anda sedang berhenti.
2. Melaju dengan kecepatan konstan