Polres Cimahi Berhasil Tangkap Pelaku Begal Motor yang Viral di Media Sosial

Kamis 26-09-2024,15:25 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : M. Iksan

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tujuan mereka adalah untuk menjual barang curian dan membagi hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari.

Para pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHPidana.

Kategori :