Bradsis Abis Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Ceknya

Sabtu 28-09-2024,19:28 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : M. Iksan

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Di era digital sekarang ini, tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) jadi inovasi terbaru buat penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

Dengan sistem ini, bradsis bisa cek kendaraan kena tilang elektronik atau nggak, secara online. Buat yang penasaran, pengecekan status kendaraan ini bisa dilakukan lewat situs resmi Korlantas Polri.

Jadi, nggak perlu lagi datang ke kantor polisi, cukup lewat HP atau laptop bradsis. Simpel banget kan?

Cara ceknya gampang kok. Pertama, akses laman https://konfirmasi.etlelodaya.id/ dan pilih menu "Cek Data".

BACA JUGA:Enea Bastianini Berhasil Unggul dari Jorge Martin Sesi Free Practice MotoGP Mandalika 2024

BACA JUGA:InJourney Ajak Pembalap MotoGP untuk Wujudkan Destinasi Wisata yang Berkelanjutan di Mandalika


ETLE, Kamera Tilang Elektronik (Online)--korlantas.polri.go.id

Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, serta nomor rangka sesuai STNK bradsis. Klik "Cek Data", dan sistem bakal munculin informasi kendaraan bradsis. Kalau nggak ada pelanggaran, bakal muncul tulisan "No data available".

Tapi kalau ada pelanggaran, bakal keluar waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan statusnya.

Jangan lupa, bradsis wajib konfirmasi pelanggaran tersebut maksimal 8 hari setelah dapat surat konfirmasi, biar STNK bradsis nggak keblokir sementara.

Ada beberapa pelanggaran yang bikin bradsis kena tilang elektronik, mulai dari melanggar rambu lalu lintas, nggak pakai helm, hingga berkendara sambil main HP.

BACA JUGA:Persiapan Aldi Satya Mahendra Untuk Bertarung di WorldSSP300 2024 Aragon

BACA JUGA:Jelang MotoGP Indonesia, Redbull Adakan Lomba Balap Becak Motor di Mandalika!

Selain itu, pelanggaran kayak ngebut, melawan arus, sampai nggak nyalain lampu motor di malam atau siang hari juga bisa kena tilang.

Jadi, pastikan selalu patuhi aturan lalu lintas ya, biar aman di jalan dan dompet nggak kena tilang!

Kategori :