Jangan Asal Pencet, Bikers Mesti Paham Etika Penggunaan Klakson di Jalan Raya

Selasa 15-10-2024,18:23 WIB
Reporter : M. Iksan
Editor : M. Iksan

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM-- Sebagai salah satu sarana komunikasi dengan sesama pengguna jalan raya, pengendara sepeda motor Honda perlu memahami pentingnya etika dalam penggunaan klakson. 

Hal ini bertujuan untuk tidak menyulut emosi dan memperburuk kondisi di jalan lainnya.

BACA JUGA:Ini Dia Pemenang Honda DBL East Jakarta Region Tim Putra dan Putri

BACA JUGA:Skutik Retro 150 cc Mirip Lambretta Ini Punya Fitur Canggih, Harga Ramah di Kantong

Klakson merupakan alat komunikasi melalui isyarat bunyi yang dapat dipahami oleh pengguna jalan lainnya baik itu mobil, sepeda motor dan pejalan kaki. 

Namun di era saat ini terlebih ketika kondisi lalu lintas padat, di lampu merah dan kondisi macet, tidak sedikit pengendara sepeda motor menekan tuas klakson dengan mudahnya.

Sesungguhnya di Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan di pasal 71 telah dijelaskan hal yang boleh dan tak boleh dilakukan dengan klakson kendaraan.

BACA JUGA:Siap-Siap Nostalgia, Suzuki Rayakan 25 Tahun Hayabusa di Motorcycle Live 2024

BACA JUGA:Bocoran Royal Enfield Himalayan 450 Rally Edition, Motor Adventure yang Bakal Tampilan Lebih Gahar!

Berikut isi pasal 71 ayat 1 dan 2:

1). Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:

a.) Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;

b.) Melewati kendaraan bermotor lainnya.

2). Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi:

a.) Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;

Kategori :