b.) Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
BACA JUGA:BMW Meluncurkan Dua Skutik Baru, Kapasitas Bagasi Lebih Lega dan Fitur Canggih Terbaru
BACA JUGA:Aismoli Curhat ke DPR Soal Penurunan Subsidi Motor Listrik, Begini Responsnya
Kendati demikian, tidak sedikit pengguna sepeda motor Honda yang tidak memedulikan peraturan tersebut.
Melihat kondisi tersebut, Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS) menghimbau agar pengendara sepeda motor Honda selalu mengedepankan etika dalam penggunaan klakson untuk menghidari hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Berikut beberapa etika dalam penggunaan klakson yang dapat dilakukan.
1. Tidak Membunyikan Klakson Saat Kondisi Macet
Dalam kondisi macet, keputusan untuk membunyikan klakson bukan merupakan solusi yang tepat karena hanya akan membuat emosi para pengendara lain di sekitar.
Pengendara diharapkan selalu sabar dan tenang setiap kali berada di kondisi jalan macet.
BACA JUGA:KTM Umumkan Fitur TFT Touchscreen Canggih Buat Motor Terbarunya pada 2025
BACA JUGA:Cuma Rp 17 Jutaan! Yamaha Resmi Luncurkan Motor Matic Retro Dengan Teknologi Hybrid
2. Tidak Menekan Tombol Klakson Berkali-kali
Tidak disarankan membunyikan klakson lebih dari dua dan panjang karena bisa memicu kegaduhan dan memancing emosi pengendara lain.
Pengendara sepeda motor disarankan untuk membunyikan klakson maksimal dua kali saja.
3. Tidak Membunyikan Klakson Ketika Lampu Lalu Lintas Berwarna Hijau
Ketika lampu lalu lintas baru saja berubah menjadi hijau, disarankan untuk tidak menggunakan klakson karena akan memicu emosi pengguna jalan di depan.