SIM D untuk Disabilitas, Cek Tarif Resmi dan Langkah Pembuatan Mei 2025

Selasa 06-05-2025,17:00 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : Priya Satrio

• Formulir pendaftaran SIM yang bisa didapatkan di Satpas atau diunduh dari situs resmi Polri.

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi dari pemohon pembuat SIM.

• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

• Hasil tes psikologi.

• Bukti pembayaran biaya pembuatan SIM.

BACA JUGA:Bawa Merah Putih Berkibar di Portugal, Kiandra Ramadhipa Sukses Raih Podium di Race 1 ETC 2025

Prosedur Pembuatan SIM D:

• Pemohon datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

• Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen persyaratan.

• Mengikuti ujian teori. Materi ujian disesuaikan dengan jenis disabilitas pemohon.

• Mengikuti ujian praktik. Ujian praktik akan dilakukan dengan kendaraan yang telah dimodifikasi sesuai dengan jenis disabilitas pemohon.

• Jika lulus ujian, maka pemohon berhak mendapatkan SIM D dan akan segera diterbitkan.

Perlu diingat bahwa proses pembuatan SIM D mungkin memerlukan penyesuaian tertentu untuk mengakomodasi kebutuhan khusus pemohon, sesuai standar yang telah ditentukan. Petugas Satpas akan memberikan panduan dan bantuan yang diperlukan.

Kategori :