• Formulir pendaftaran SIM yang bisa didapatkan di Satpas atau diunduh dari situs resmi Polri.
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi dari pemohon pembuat SIM.
• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
• Hasil tes psikologi.
• Bukti pembayaran biaya pembuatan SIM.
BACA JUGA:Bawa Merah Putih Berkibar di Portugal, Kiandra Ramadhipa Sukses Raih Podium di Race 1 ETC 2025
Prosedur Pembuatan SIM D:
• Pemohon datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
• Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen persyaratan.
• Mengikuti ujian teori. Materi ujian disesuaikan dengan jenis disabilitas pemohon.
• Mengikuti ujian praktik. Ujian praktik akan dilakukan dengan kendaraan yang telah dimodifikasi sesuai dengan jenis disabilitas pemohon.
• Jika lulus ujian, maka pemohon berhak mendapatkan SIM D dan akan segera diterbitkan.
Perlu diingat bahwa proses pembuatan SIM D mungkin memerlukan penyesuaian tertentu untuk mengakomodasi kebutuhan khusus pemohon, sesuai standar yang telah ditentukan. Petugas Satpas akan memberikan panduan dan bantuan yang diperlukan.