Kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam dengan dasar Pasal 287 ayat 4 Sanksi: kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu;
Balap Liar dengan dasar Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan Paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 3 juta.