Cara Mengurus SIM Hilang: Syarat, Dokumen, Biaya Terbaru, dan Langkah Mudah

Senin 26-05-2025,10:35 WIB
Reporter : Ilyasa Fajrin
Editor : M. Iksan

• Ambil Nomor Antrean dan Isi Formulir

• Verifikasi Dokumen di Loket

• Pembayaran Biaya Penerbitan SIM

BACA JUGA:SIM D untuk Disabilitas, Cek Tarif Resmi dan Langkah Pembuatan Mei 2025

• Pengambilan Sidik Jari, Foto, dan Tanda Tangan

• Tunggu Pencetakan SIM

• Pengambilan SIM Baru

3. Biaya Mengurus SIM Hilang Terbaru

Biaya pengurusan SIM hilang ini sama dengan biaya penerbitan SIM baru, dan telah diatur berdasarkan peraturan yang berlaku. Berdasarkan informasi terbaru, berikut adalah rincian biayanya:

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Berakhir 30 Juni 2025

• SIM A: Rp120.000

• SIM C: Rp100.000

Catatan: Biaya yang disebutkan di atas adalah biaya resmi penerbitan SIM (PNBP) dan belum termasuk pengeluaran untuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi serta jika ada biaya asuransi yang diperlukan. 

4. Tips Mengurus SIM Hilang Agar Lancar

Agar proses pengurusan SIM hilang Anda berjalan mulus dan efisien, perhatikan beberapa tips penting berikut:

BACA JUGA:Rute Sunmori ke Agrowisata Kopi Rawa Gede: Wisata Alam Motoran dari Jakarta

Kategori :