Cara Mengurus SIM Hilang: Syarat, Dokumen, Biaya Terbaru, dan Langkah Mudah

Cara Mengurus SIM Hilang: Syarat, Dokumen, Biaya Terbaru, dan Langkah Mudah-Ilyasa Fajrin-Motorexpertz
JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang bisa merepotkan.
Namun, tak perlu panik, karena proses pengurusannya kini relatif mudah.
Anda hanya perlu memahami syarat dokumen, biaya terbaru, serta langkah-langkah tepat untuk mengajukan penerbitan kembali tanpa perlu mengulang tes praktik atau teori.
1. Dokumen Persyaratan Mengurus SIM Hilang
BACA JUGA:Segini Tarif Resmi Pembuatan SIM C per Mei 2025, Kenali Kategori dan Persyaratannya
Sebelum melangkah ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen penting sebagai berikut.
• Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (SKK)
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi
• Fotokopi SIM Lama (jika ada)
• Pas Foto Terbaru (bisa dilakukan di tempat)
• Bukti Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi (bisa dilakukan di tempat atau melaui aplikasi e-Rikkes dan e-PPSi dari Korlantas Polri)
BACA JUGA:Mulai Juni 2025 SIM Indonesia Bisa Dipakai di 8 Negara ASEAN
2. Langkah-Langkah Mengurus SIM Hilang di Satpas
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, Anda bisa langsung mendatangi Satpas sesuai dengan domisili Anda atau tempat SIM Anda sebelumnya diterbitkan.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-