JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jawa Tengah (Jateng) diimbau untuk segera memanfaatkan Program Pemutihan Pajak yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi.
Dengan tenggat waktu yang semakin mepet, hanya tersisa 12 hari lagi hingga 1 Juli 2025, kesempatan ini menjadi sangat penting bagi para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Program yang telah berjalan sejak 8 April 2025 ini bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Ini adalah upaya nyata pemerintah daerah untuk meringankan beban finansial masyarakat di tengah tantangan ekonomi, sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Berakhir 30 Juni, Pemprov Berencana Luncurkan Cicilan Pajak Ojol
Kehadiran program ini diharapkan dapat menarik lebih banyak wajib pajak untuk melunasi tanggungan pajak mereka tanpa terbebani denda yang menumpuk.
Para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun kini hanya perlu melunasi pokok pajak untuk tahun berjalan, yakni tahun 2025.
Seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak serta pokok pajak yang terutang pada tahun-tahun sebelumnya akan secara otomatis dihapuskan.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk stimulus dan dukungan bagi masyarakat agar dapat kembali menjadi wajib pajak yang patuh, tanpa harus merasa terbebani oleh akumulasi denda yang seringkali memberatkan.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta: Hapus Denda Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
Manfaat langsung dari program ini tidak hanya dirasakan oleh wajib pajak individual, tetapi juga berkontribusi pada penertiban data kendaraan dan peningkatan kepatuhan pajak secara keseluruhan di Provinsi Jawa Tengah.
Sejauh ini, efektivitas Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah telah menunjukkan hasil yang positif.
Data terbaru per 16 Juni 2025, mencatat bahwa program ini berhasil mengumpulkan total Rp 735 miliar dari tunggakan pajak.
Angka ini berasal dari partisipasi 872.305 wajib pajak yang telah memanfaatkan kesempatan penghapusan denda dan pokok pajak.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Berakhir 30 Juni 2025