11 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada yang Berlaku hingga Desember

11 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada yang Berlaku hingga Desember

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor--Pemkot Tangerang

MOTOREXPERTZ.COM -- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah daerah memasuki September 2026. 

Keringanan yang diberikan pemerintah provinsi cukup beragam, mulai dari penghapusan denda, pengurangan tunggakan, potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Masa berlaku setiap program juga berbeda, sehingga kamu perlu memastikan ketentuan di daerah masing-masing sebelum datang ke Samsat

Berdasarkan informasi terbaru, masih ada 11 provinsi yang memberikan keringanan pajak kendaraan dan beberapa di antaranya bahkan berlaku sampai akhir tahun.

BACA JUGA:Seri Final MotoGP 2026 di Valencia Makin Meriah dengan MotoGP Fan Fest dan Beragam Hiburan

BACA JUGA:IMOS 2026 Digelar 10 Hari di ICE BSD, Bakal Hadirkan Puluhan Merek Motor dan Teknologi Terbaru

Banten hingga Bali Masih Berikan Keringanan

1. Banten

Pemprov Banten memberikan keringanan pajak kendaraan pada 18 Agustus-31 Oktober 2026. 

Program ini mencakup pembebasan 100 persen denda PKB, diskon 5 persen pokok PKB bagi pembayaran sebelum jatuh tempo, serta keringanan untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Banten. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026.

2. Jawa Tengah

Jawa Tengah menjadi salah satu daerah dengan periode keringanan paling panjang karena program berlaku hingga 31 Desember 2026. Bentuk relaksasinya meliputi:

  • Diskon pokok PKB sebesar 5 persen.
  • Pengurangan sanksi administrasi sesuai ketentuan.
  • Keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025.

3. Daerah Istimewa Yogyakarta

Program pemutihan di DIY berlangsung pada 1 Agustus-30 September 2026. Keringanan yang diberikan mencakup:

  • Pembebasan denda PKB.
  • Pembebasan denda BBNKB.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

4. Bali

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya
APPS ME
Berita Terpopuler