Perpanjang SIM Sekarang Wajib Tes Kesehatan dan Psikologi Dulu, Ini Rinciannya

Sabtu 21-06-2025,11:35 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : M. Iksan

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Buat kamu yang SIM-nya mau habis, siap-siap ya, karena sekarang ada aturan baru yang mesti kamu ikuti buat bisa perpanjang masa berlakunya. 

Berdasarkan Perpol No. 5 Tahun 2021, semua pemohon perpanjangan SIM sekarang diwajibkan ikut tes psikologi dan tes kesehatan.

Jadi enggak cuma isi formulir dan bayar biaya doang, kamu juga harus lolos dua tes ini dulu sebelum SIM-mu bisa diperpanjang.

Tes Psikologi

Tes pertama adalah tes psikologi, tujuannya buat ngecek kondisi mental kamu, apakah masih layak dan aman buat berkendara.

BACA JUGA:Ini Deretan Merek Sepeda Motor yang Akan Berpartisipasi di GIIAS 2025, Ada 2 Pendatang Baru!

BACA JUGA:Maverick Vinales Optimis Jelang MotoGP Italia Berkat Peningkatan Performa Motor


Mobil Layanan SIM Keliling--Mega Bekas Hypermall

Tes ini bisa kamu lakukan lewat layanan online kayak e-PPsi yang udah nyambung ke sistem SINAR Korlantas Polri.

Prosesnya gampang dan cepet, cuma butuh sekitar satu jam lewat HP, dan hasilnya bisa kamu pakai sampai 6 bulan ke depan. Biayanya Rp57.500, lumayan terjangkau.

Tes Kesehatan

Yang kedua adalah tes kesehatan, yang isinya pengecekan penglihatan, pendengaran, sama kondisi fisik umum kamu.

Tes ini biasanya dilakukan sama dokter Polri atau dokter umum yang udah direkomendasikan.

BACA JUGA:Joan Mir Senang dengan Swingarm Karbon Baru Honda, Tapi kok Masih Pelan?

BACA JUGA:Motul Indonesia Limitless Exploration, Promosikan Wisata Sulawesi Selatan Sekaligus Uji Pelumas Terbaru

Kategori :