Mereka kedapatan nyolong motor lawas itu di Nganjuk, Jawa Timur, pakai becak motor. CCTV sekitar TKP jadi bukti kuat, dan akhirnya keduanya diringkus di kontrakan di Kecamatan Sukomoro.
Mereka juga dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.