Dari Sudirman sampai Gatot Subroto, Ini Wilayah Operasi Patuh Jaya 2025 di Tangerang

Rabu 16-07-2025,19:16 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : M. Iksan

2. Pengendara kendaraan bermotor melawan arah

3. Pengendara kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.

4. Pengemudi Roda 4 tidak menggunakan Safety belt.

5. Kendaraan dengan plat nomor rahasia, plat nomor kedutaan dan plat nomor palsu.

6. Pengemudi di bawah umur.

7. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.

8. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB.

9. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.

Kategori :