Jakarta Kasih Diskon Pajak BBM Kendaraan, Berlaku Sampai Agustus 2025

Sabtu 26-07-2025,17:40 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : M. Iksan

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ngumumin kabar yang cukup nyenengin nih buat warga Jakarta. 

Jadi, kamu yang punya kendaraan bermotor bisa nikmatin keringanan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sampai akhir Agustus 2025. 

"Yang pertama dalam rangka hari ulang tahun Jakarta dan juga menyambut kemerdekaan Republik Indonesia. Keringanan diberikan sampai dengan tanggal 31 Agustus," ungkap Pramono Anung kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Pramono Anung juga jelasin alasan di balik keputusan ini. Katanya sih, ekonomi Jakarta lagi bagus-bagusnya. 

BACA JUGA:Royal Enfield Perkenalkan Classic 650 di GIIAS 2025, Segini Harga Jualnya

BACA JUGA:Puluhan Teknisi Yamaha Adu Skill di ITGP 2025, Ini Para Jawaranya!

“Jakarta sekarang ini di bulan Juli ini sudah penerimaannya mencapai lebih dari 53 persen dan untuk itu menunjukkan bahwa Jakarta secara ekonomi memang tetap tumbuh,” kata dia. 

Jadi, biar masyarakat juga bisa ikut ngerasain dampak positifnya, dikasihlah insentif ini.

Kebijakan ini resmi dijalanin lewat Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025, dan udah berlaku mulai 22 Juli 2025. 

Skema pengurangannya ada tiga nih, dan semuanya lumayan banget. Pertama, kendaraan pribadi dapet potongan pajak BBM sampai 50 persen. 

BACA JUGA:Remy Gardner Resmi Perpanjang Kontrak Dengan Yamaha di WorldSBK Sampai 2027

BACA JUGA:5 Pembalap MotoGP yang Kontraknya Habis di MotoGP 2025, Ada 3 Nama Besar

Kedua, kendaraan umum juga dapet diskon 50 persen. Dan yang terakhir, kendaraan pertahanan dan keamanan seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, sampai kapal rumah sakit, dikasih pengurangan sampai 80 persen. 

Kategori :