JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Beberapa provinsi di Indonesia masih menggelar program ampunan denda pajak kendaraan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini merupakan penghapusan denda yang rutin dilakukan pemerintah provinsi setiap tahun dengan tujuan memberikan keringanan kepada masyarakat pemilik kendaraan.
Walaupun sama-sama mengadakan pemutihan, setiap daerah biasanya memiliki aturan serta kebijakan berbeda.
Dikutip dari akun Instagram @bapenda.banten, program pemutihan pajak kendaraan di Banten akan berlangsung hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
BACA JUGA:Terjun ke MotoGP, Guenther Steiner Resmi Akuisisi Tim Tech3 Mulai Musim 2026
BACA JUGA:Asapi Marc Marquez, Pedro Acosta Kuasai FP1 MotoGP Catalunya 2025