Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten dan Jawa Barat Hanya Sampai Bulan Ini

Sabtu 06-09-2025,12:49 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : M. Iksan

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Beberapa provinsi di Indonesia masih menggelar program ampunan denda pajak kendaraan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Program ini merupakan penghapusan denda yang rutin dilakukan pemerintah provinsi setiap tahun dengan tujuan memberikan keringanan kepada masyarakat pemilik kendaraan. 

Walaupun sama-sama mengadakan pemutihan, setiap daerah biasanya memiliki aturan serta kebijakan berbeda.

Dikutip dari akun Instagram @bapenda.banten, program pemutihan pajak kendaraan di Banten akan berlangsung hingga 31 Oktober 2025 mendatang. 

BACA JUGA:Terjun ke MotoGP, Guenther Steiner Resmi Akuisisi Tim Tech3 Mulai Musim 2026

BACA JUGA:Asapi Marc Marquez, Pedro Acosta Kuasai FP1 MotoGP Catalunya 2025

 
        Lihat postingan ini di Instagram  
 
                  Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Banten (@bapenda.banten)

Program ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 286 tahun 2025, di mana Pemprov Banten membebaskan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor. 

Selain itu, masyarakat juga mendapat fasilitas gratis mutase kendaraan dari luar Banten, meski kebijakan ini tidak berlaku untuk mutase keluar provinsi. Untuk mengetahui detail pajak kendaraan, kamu bisa melakukan pengecekan melalui laman infopkb.bantenprov.go.id.

Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat akan berakhir lebih cepat, yakni pada 30 September 2025. Informasi ini dikutip dari laman resmi bapendajabarprov.go.id. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati akhir program. 

BACA JUGA:Sah! Jack Miller Perpanjang Kontrak dengan Pramac Yamaha untuk MotoGP 2026

BACA JUGA:Mitos atau Fakta Motor Bisa Turun Mesin dalam Waktu 10 Tahun

Menurutnya, tujuan utama program ini adalah memberikan kesempatan besar kepada pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa terbebani denda. 

Dalam kesempatan yang sama, Bapenda Jabar juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk memudahkan administrasi kendaraan di masa depan.

Program yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, awalnya dijadwalkan pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. 

Tags : #pemutihan pajak #pajak kendaraan #jawa barat #denda #bapenda #banten
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini