Sementara itu, Provinsi Lampung juga memperpanjang masa pemutihan hingga 31 Oktober 2025 karena tingginya minat masyarakat.
Dalam program ini, wajib pajak mendapat dua keuntungan utama, yakni penghapusan denda dan tunggakan pajak, serta bebas PKB selama satu tahun ke depan bagi kendaraan mutasi masuk ke Lampung.
Informasi lebih rinci terkait syarat, lokasi pelayanan, dan mekanisme pembayaran bisa diakses melalui situs resmi masing-masing Bapenda atau Samsat setempat.