Rayakan HUT RI, Pemerintah DI Yogyakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dengan Banyak Keringanan

Rayakan HUT RI, Pemerintah DI Yogyakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dengan Banyak Keringanan

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis dan Dapat Diskon Pajak (PKB), Berlaku Hingga Akhir Tahun--Pemprov Jateng

MOTOREXPERTZ.COM -- Memasuki bulan Agustus 2026, tercatat ada 15 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan beban finansial masyarakat, menghapus denda keterlambatan, serta mendongkrak kepatuhan wajib pajak. 

Dua di antara wilayah yang memberikan keringanan tersebut adalah Jawa Tengah dan Yogyakarta, di mana program ini mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis. 

Agar kamu bisa menikmati penghapusan denda, pastikan untuk selalu memantau informasi terkini karena setiap daerah memiliki regulasi dan persyaratan yang berbeda-beda. 

Program rutin tahunan ini tidak hanya bertujuan mendongkrak pendapatan asli daerah, tetapi juga mendorong pemilik kendaraan yang menunggak agar kembali tertib administrasi tanpa takut jumlah denda yang menumpuk.

BACA JUGA:Jangan Tunggu Parah, Motor Matik Gredek atau Berdecit Bisa Jadi Tanda Masalah, Ini Solusinya

BACA JUGA:Catat! Ini Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81

Skema Keringanan Pajak di Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan kebijakan keringanan pajak kendaraan yang masa berlakunya dijadwalkan berakhir pada Kamis, (31/12/2026). 

Kebijakan ini dihadirkan guna membantu warga yang ingin melunasi tunggakan tanpa terbebani sanksi administratif yang terlalu besar. 

Bagi kamu yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah tersebut, berikut adalah rincian bentuk keringanan yang ditawarkan:

  • Diskon pokok PKB sebesar 5 persen
  • Pengurangan sanksi administrasi yang disesuaikan dengan besaran diskon pokok pajak
  • Keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk tunggakan sejak Minggu, (05/01/2025)

BACA JUGA:Tak Lagi Dipasarkan di Indonesia, Bajaj Pulsar Terbaru Resmi Meluncur di India

BACA JUGA:Situasi Timur Tengah Jadi Pertimbangan MotoGP Qatar 2026, Penyelenggaraan di Lusail Terancam

Pemutihan Spesial HUT RI di Yogyakarta

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta menggelar program pemutihan pajak dalam rangka menyambut HUT ke-81 RI dan perayaan 14 tahun UU Keistimewaan DIY yang berlangsung dari Sabtu, (01/08/2026) hingga Rabu, (30/09/2026). 

Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak kesadaran hukum masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor tepat waktu. 

Berikut adalah deretan fasilitas pembebasan denda yang bisa kamu manfaatkan selama periode tersebut:

  • Pembebasan denda PKB
  • Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya