Gubernur Pramono Anung Tetapkan Relaksasi Pajak Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Lebih Ringan

Sabtu 27-09-2025,14:15 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : M. Iksan

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meneken kebijakan relaksasi pajak daerah yang mencakup BPHTB, PBB, PBJT, Pajak Reklame, hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Kebijakan ini dibuat untuk mendorong gairah pasar, membantu masyarakat, serta menjaga dunia usaha tetap tumbuh. 

“Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair, sekaligus melihat perkembangan dunia usaha saat ini yang memang memerlukan insentif yang harus diberikan oleh pemerintah Jakarta,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Salah satu poin penting adalah pengurangan pajak kendaraan bermotor, khususnya bagi kendaraan yang nilai NJKB-nya lebih tinggi dari harga pasar. 

BACA JUGA:Cara Ikut Test Ride di IMOS 2025, Ini Syarat dan Aturannya!

BACA JUGA:Polemik SPBU Swasta Belum Usai, Bahlil Kini Tak Izinkan Ojol Gunakan Pertalite

Dengan aturan baru ini, pemilik kendaraan lama atau sederhana bisa membayar pajak lebih ringan. 

“Harapannya ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarganya,” jelas Pramono.

Selain itu, BPHTB mendapat pengurangan hingga 75 persen, PBB untuk sekolah swasta kini bebas 100 persen, PBJT bidang kesenian dan hiburan dipotong 50 persen, serta pajak reklame di dalam ruang dibebaskan agar UMKM lebih mudah promosi.

Pramono menegaskan, pengurangan pajak juga berlaku bagi veteran, keluarga tidak mampu, dan korban bencana. 

BACA JUGA:TVS Guyur Promo Spesial di IMOS 2025, Callisto Intelligo Turun Harga Jadi Rp17 Jutaan

BACA JUGA:Shad Indonesia Rilis 2 Box Motor Terbaru di IMOS 2025, Segini Harga Jualnya!

Bahkan, sebagian pengurangan diberikan otomatis tanpa perlu pengajuan. 

“Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat berusaha lebih semangat dan membuat ekonomi di Jakarta tumbuh. Karena bagaimanapun dalam kondisi ekonomi seperti ini, pasar kita berikan insentif atau stimulan supaya mereka lebih bergairah,” kata Pramono.

Kategori :