Pemutihan Pajak 2025, Ini Aturan Penting Agar Kendaraanmu Bebas Denda PKB & BBNKB

Pemutihan Pajak 2025, Ini Aturan Penting Agar Kendaraanmu Bebas Denda PKB & BBNKB

Begini Cara Membayar Pajak Tanpa Harus Ke Samsat--BRI

MOTOREXPERTZ.COM --- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor saat ini masih berlangsung di sejumlah provinsi di Indonesia. 

Pemutihan yang juga dikenal sebagai ampunan denda pajak ini rutin digelar setahun sekali oleh pemerintah provinsi sebagai bentuk keringanan bagi pemilik kendaraan. 

Umumnya, program ini mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), terutama untuk kendaraan tangan kedua yang belum dilakukan proses balik nama. 

Kebijakan ini membantu kamu yang memiliki tunggakan agar bisa menyelesaikan kewajiban tanpa dikenakan denda.

BACA JUGA:Pembalap Debutan Sabian Fathul Ilmi Tampil Gemilang di Yamaha R3 BLU CRU Asia-Pacific Championship

BACA JUGA:Yamaha Gencarkan Edukasi Safety Bagi Generasi Muda Lewat Program Y2C

Tujuan diadakannya pemutihan pajak ini meliputi sejumlah aspek penting. Pemerintah ingin meringankan beban masyarakat yang terlambat membayar pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menertibkan data kepemilikan kendaraan agar semakin akurat dan valid. 

Dengan data kendaraan yang lebih tertata, proses administrasi kendaraan di masa mendatang dapat berlangsung lebih mudah dan efisien.

Untuk mengikuti program ini, berikut syarat atau dokumen yang harus disiapkan: 

- STNK asli dan fotokopi 

- KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK 

- BPKB asli dan fotokopi 

- Surat kuasa jika diurus oleh orang lain 

- Map warna merah (mobil) atau kuning (motor) di beberapa daerah 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya