Pemprov Jatim Gelar Lagi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir November 2025

Rabu 08-10-2025,14:13 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : M. Iksan

JAWA TIMUR, MOTOREXPERTZ.COM -- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur kembali digelar mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025. 

Program ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memberikan sejumlah pembebasan dan keringanan bagi masyarakat, termasuk penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Juli hingga Agustus 2025. 

BACA JUGA:Transaksi FIFGROUP di IMOS 2025 Capai Rp 7,9 Miliar, Naik 16 Persen dari Tahun Lalu

BACA JUGA:Usai Insiden di Mandalika, Marc Marquez Dipastikan Absen di Autralia dan Malaysia

“Sekarang dilanjutkan untuk memperingati Hari Jadi Jatim ke-80 mulai 1 Oktober besok hingga 30 November 2025,” ungkapnya dalam keterangan resmi pada Selasa (30/9/2025).

Selain pembebasan denda, program ini juga mencakup penghapusan pengenaan PKB progresif dan tunggakan PKB untuk tahun 2024 dan sebelumnya. 

Khusus untuk pembebasan tunggakan tersebut, program ini ditujukan bagi kendaraan roda dua yang terdaftar atas nama penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Tak hanya itu, kendaraan roda dua yang digunakan sebagai ojek online dan kendaraan roda tiga untuk usaha juga termasuk dalam kategori yang mendapatkan manfaat pemutihan ini.

BACA JUGA:Karya Modifikasi Honda Stylo 160 'Neo Boardtracker' Siap Guncang Mooneyes Yokohama 2025

BACA JUGA:Scoopy Coffee Rave: Wadah Komunitas Honda Tunjukkan Kreativitas dan Gaya

Khofifah berharap, program pemutihan ini dapat membantu masyarakat mengurangi beban ekonomi sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur. 

“Jadi manfaatnya ganda, untuk meringankan beban ekonomi rakyat, sekaligus untuk penataan administrasi,” ujarnya. 

Berdasarkan proyeksi, kebijakan ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh lebih dari 1,123 juta objek pajak, dengan nilai pembebasan mencapai sekitar Rp 1,553 miliar.

Kategori :