Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta hingga Agustus 2026, Denda Resmi Dibebaskan
Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta hingga Agustus 2026--TMC Polda Metro Jaya
MOTOREXPERTZ.COM --- Kabar baik bagi kamu yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga Minggu, (31/08/2026).
Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda maupun bunga keterlambatan.
Program tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kebijakan ini juga mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BACA JUGA:Sering Dipakai Harian, Komponen CVT Motor Matic Ini Paling Rentan Aus dan Bikin Tenaga Loyo
BACA JUGA:Bore Up Motor Matic Buat Harian? Ini Kelebihan, Kekurangan, dan Risiko yang Perlu Bikers Ketahui
Bebas Denda Tanpa Perlu Ajukan Permohonan
Pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis melalui sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Artinya, kamu tidak perlu mengajukan permohonan atau mengurus dokumen tambahan untuk mendapatkan penghapusan denda.
Namun, program ini hanya berlaku selama periode yang telah ditetapkan sehingga pembayaran sebaiknya dilakukan sebelum masa pemutihan berakhir.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal
Kini pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal sehingga lebih praktis tanpa harus datang ke kantor Samsat.
BACA JUGA:Dari 2-Tak Sampai Matic, 25 Ribu Vespa 'Geruduk' Kota Roma Rayakan Anniversary ke-80
BACA JUGA:Mental Juara Diva Ismayana Bawa Ducati MX Team Indonesia Berjaya di Kejurnas Motocross Bekasi
Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke aplikasi Signal dan lengkapi data pribadi.
- Daftarkan kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi kendaraan dan nomor rangka.
- Pilih menu pembayaran pajak kendaraan.
- Generate kode bayar dan pilih bank yang akan digunakan.
- Klik tombol "Lanjut".
- Ikuti petunjuk pembayaran yang ditampilkan sistem.
- Setelah pembayaran berhasil, pilih "Lanjut" untuk menyelesaikan proses.
Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-
