JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Program ampunan denda pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di 20 provinsi di Indonesia.
Salah satu daerah yang turut mengadakan program ini adalah Provinsi Sumatera Utara.
Melalui program pemutihan pajak kendaraan 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memberikan sejumlah keringanan bagi para wajib pajak, termasuk potongan hingga 5 persen dari total pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Mengutip akun resmi Instagram @bapenda.sumut, program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara sudah digelar sejak 1 Oktober 2025.
BACA JUGA:Diogo Moreira Resmi Gabung LCR Honda untuk MotoGP 2026
BACA JUGA:Ini Dia 3 Pemenang Terakhir di Sirkuit Phillip Island