JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -- Kasus salah sasaran tilang elektronik atau ETLE membuat sebagian pemilik kendaraan memilih jalan pintas dengan membuat pelat nomor palsu.
Tujuannya jelas, untuk menghindari tilang otomatis dari kamera pengawas.
Tak hanya itu, beberapa pengendara juga kedapatan menutup pelat nomor dengan lakban atau stiker agar tidak terbaca oleh sistem ETLE di jalan raya.
Meski begitu, tindakan tersebut tetap bisa dilacak. Kamera ETLE kini dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah atau face recognition, sehingga polisi dapat mengidentifikasi siapa pengemudi yang berada di balik kemudi meskipun pelat nomor kendaraan dipalsukan.
BACA JUGA:Ketika Santri Unjuk Kemampuan di Lapangan, SMA Ar Rohmah Juarai Honda DBL Malang 2025
Waspada Link Palsu Tilang Online: Kenali Link Palsu dan Cara Cek Tilang ETLE yang Benar---Korlantas Polri
Dengan teknologi ini, upaya untuk menghindari tilang lewat pelat palsu bisa dibilang percuma.
Perlu kamu ketahui, penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggaran hukum.
Polisi terus melakukan penindakan terhadap pelaku pengguna pelat palsu melalui sistem tilang elektronik maupun patroli lapangan.
Pengguna pelat palsu dapat dijerat dengan hukuman sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan pelat nomor palsu dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.