Gak Perlu Antre Lagi! Bayar Pajak Motor dan Mobil Sekarang Bisa Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Minggu 09-11-2025,17:00 WIB
Reporter : Prasuda Mega
Editor : T. Sucipto

Buka aplikasi SIGNAL.

Login ke akun kamu atau buat akun baru dulu kalau belum punya.

Pilih kendaraan.

Klik kendaraan yang mau diperpanjang pajaknya, lalu tekan tombol “Lanjut”.

Cek total pajak.

Sistem akan menampilkan detail jumlah pajak yang harus dibayar.

Pilih metode pembayaran.

Kamu bisa bayar lewat mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce.

Konfirmasi dan simpan bukti bayar.

Setelah berhasil, sistem akan menerbitkan kode pembayaran yang berlaku selama dua jam.

Pilih pengiriman dokumen (opsional).

Kalau kamu mau dokumen dikirim ke rumah, aktifkan fitur “Kirim Dokumen TBPKP”, isi alamat, lalu pantau prosesnya lewat menu “Tracking Pos.”

BACA JUGA:Motor STNK Only Marak di Sosmed, Waspadai Risiko Hukum Bisa Dipenjara 4 Tahun

Cara Daftar Akun SIGNAL

Sebelum bisa pakai aplikasinya, kamu wajib daftar dulu ya, caranya simpel banget:

Unggah foto KTP

Lakukan verifikasi wajah (face recognition)

Kategori :