Administrasi pajak kini dibuat lebih sederhana dan transparan, dengan batas waktu pelunasan hingga 31 Desember 2025 agar bebas dari sanksi bunga keterlambatan.
“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” pungkas Lusiana.